Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa


Menyeruaknya arus reformasi mendorong perubahan di berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam sistem birokrasi di Indonesia. Kebijakan pemerintah menerapkan otonomi daerah berdasarkan UU No. 32/33 Tahun 2004 dengan memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri merupakan langkah awal dalam menghilangkan kelemahan pemerintahan sentralistik pada masa yang lalu. Dengan desentralisasi diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan dapat lebih ditingkatkan. Itulah harapan yang selalu diagung-agungkan oleh para pakar pemerintahan beberapa tahun terakhir.

Akibat dari perubahan tersebut di atas, maka daerah dihadapkan pada berbagai persoalan – persoalan, baik dalam pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan masyarakat. Satu diantara sejumlah persoalan yang ada adalah perbedaan tingkat kesejahteraan antar wilayah yang satu dengan wilayah lainnnya. Perbandingan antara kedua wilayah tersebut kemudian dipahami sebagai ketimpangan atau kesenjangan. Tapi yang pasti dari timbulnya kesenjangan tersebut juga menimbulkan timbulnya ”kecemburuan” yang berakibat kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mendasar.

Dalam pandangan para ahli pembangunan, wilayah pedesaan dianggap mampu apabila ; sarana dan prasarana dasar tersedia dan masyarakatnya memiliki kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam kehidupan mereka, baik fisik maupun sosial-psikologis. Masyarakatnya secara umum memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti pangan, kesehatan dan gizi, pendidikan, perumahan dan lingkungan hidup atau dengan kata lain kuat dari segi ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan dan politik. Di dalam proses pengembangan desa terdapat dua unsur pokok, yaitu pihak yang mengembangkan dan yang dikembangkan. Sebagai sebuah proses perubahan sosial, pembangunan desa identik dengan pembangunan masyarakat (community development) serta pembangunan sarana dan prasarana dasar. Dalam konteks ini, masyarakat hendaknya dipahami sebagai setiap orang yang berada di luar sektor publik atau pemerintah yang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam menciptakan kekuatan ekonomi di pedesaan.

Kaitannya dengan desentralisasi, pembangunan desa dapat menjadi sebuah dilema bagi pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki fundamental ekonomi lemah, maka dapat dipastikan bahwa desentralisasi pada daerah terserbut hanyalah sebuah nama, penerapannya akan menjadi lain dan bahkan akan terjadi ekstraksi atau eksploitasi. Ekstraksi sumberdaya alam seperti tambang memang memberi keuntungan bagi pemerintah daerah, tetapi masyarakat desa yang bermukim di sekitar lokasi tambang tidak melihat secara nyata hasil dari kegiatan tersebut, bahkan sebaliknya dampak negatif justru mereka yang merasakan.

Dalam era desentralisasi dan otonomi daerah, ketergantungan tetap saja ada antara daerah dan pusat. Hal tersebut juga terjadi antara wilayah dalam satu daerah, dimana desa sangat tergantung terhadap kota. Sehingga pusat-pusat kekuasaan (kota) menjadi jauh lebih makmur dari pada periferinya ; kekuasaan menjadi identik dengan kemakmuran dan kekayaan sekelompok orang. Akibatnya, orang-orang di daerah termasuk para pengusaha melakukan pendekatan terhadap para elit daerah agar dapat akses terhadap sumberdaya ekonomi yang ada. Berbagai kemudahan dan fasilitas untuk mengakses sumberdaya ekonomi ini kemudian menjelma menjadi sebuah komoditi yang dapat diperdagangkan juga, yang mungkin hal ini dapat dikatakan sebagai penyalah gunaan wewenang, antara lain dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena keterbatasan, terutama rendahnya fundamental ekonomi dan sumberdaya yang terbatas, menjadikan daerah sangat tergantung terhadap pusat, bahkan apa saja yang dilakukan daerah lain akan berusaha pula dilaksanakan meskipun potensi yang dimiliki berbeda.

Pembangunan saat ini tidak jauh berbeda dengan pendekatan sentralistik, kalau dulu daerah ditempatkan sebagai obyek yang pasif, saat ini wilayah desa dan kecamatan terutama rakyat yang menempati posisi pasif. Pendekatan dan praktek-praktek pembangunan seperti ini sesungguhnya jauh dari tujuan dan sasaran pelaksanaan destoda dan pada akhirnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang semu, tidak bertumpu kepada pertumbuhan produktifitas nyata. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fenomena dan realitas sosial yang tidak paralel dan serba kontradiksi dengan pertumbuhan ekonomi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari.

Keberhasilan pemerintah daerah di masa yang akan datang, hendaknya diukur dengan indikator-indikator sosial ekonomi yang lebih masuk akal dan nyata, misalnya tringkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan dan status kesehatan serta ketersediaan fasilitas pelayanan umum seperti ; air bersih, listrik, sarana telekomunikasi dan transfortasi. Indikator tersebut tidak hanya diukur pada wilayah perkotaan, tetapi juga sangat penting pada wilayah pedesaan. Tanpa indikator yang jelas dan terukur, birokrasi era otonomi akan tidak jelas dalam menetapkan pola dan program pembangunannya, baik yang bersifat fisik maupun yang bersifat non fisik. Dengan adanya indikator sebagaimana disebutkan di atas, maka target untuk setiap pemerintah daerah akan dapat ditetapkan. Dalam kaitan ini, kinerja eksekutif dan legislatif yang ada di daerah juga hendaknya diukur dengan menggunakan indikator yang lebih nyata, karena kewenangan yang mereka miliki sangat menentukan nasib rakyat. Ketika persoalan ekonomi masyarakat belum tertangani secara baik, maka kinerja pemerintah daerah perlu dipertanyakan, terutama bagi yang berwenang dalam pengambilan kebijakan.

Salah satu cara atau pendekatan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam membangun wilayah pedesaan adalah dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk meningkatkan status ekonomi rakyat secara berkelanjutan, mengingat kemampuan pemerintah daerah yang sangat terbatas. Perhatian hendaknya dipusatkan pada perbaikan ekonomi rakyat, karena akan dapat mempengaruhi perbaikan kondisi kesejahteraan sosial secara umum. Kondisi masyarakat , khususnya di wilayah pedesaan sangat membutuhan kebijaksanaan pembangunan yang didasari oleh determinisme ekonomi antara lain indikatornya adalah peningkatan pendapatan perkapita. Untuk melakukan usaha perbaikan ekonomi masyarakat, peran pemimpin dalam pemerintahan otonomi akan sangat menentukan. Pemerintah daerah harus memiliki rencana dan program yang jelas berkenaan dengan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan status sosial masyarakat pedesaan.

Di masa mendatang, sasaran pembangunan pemerintah daerah pada wilayah pedesaan hendaknya difokuskan pada tiga determinan pokok, yaitu ; pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan status kesehatan. Dalam bidang ekonomi, usaha dan pekerjaan masyarakat diarahkan pada peningkatan produktifitas lokal secara terus menerus, sehingga mampu menciptakan keuntungan dan meningkatkan tabungan masyarakat di pedesaan. Kebijaksanaan pembangunan daerah di masa datang perlu difokuskan pada pengembangan masyarakat sebagai sebuah entitas – sosial ekonomi. Dalam hal ini pendekatan pertumbuhan ekonomi perlu diarahkan ketingkat yang lebih kecil (pedesaan), dengan menggunakan ukuran pada tingkatan yang sama, antara lain pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan peningkatan produktivitas. Untuk menunjang kegiatan tersebut, sudah barang tentu dioerlukan optimalisasi potensi sumber daya melalui pendayagunaan dan penciptaan pemerataan kesempatan untuk memperoleh sumber daya sosial yang memadai seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini, penguasaan teknologi dan keterampilan oleh masyarakat dapat dijadikan sebagai modal asar dalam pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kondisi sosial pada wilayah pedesaan.

0 komentar:

Posting Komentar