Masyarakat Majemuk dan Multikultur Indonesia



Masyarakat Majemuk,
Masyarakat Multikultural, dan Minoritas:
Memperjuangakan Hak-hak Minoritas
Masyarakat Majemuk
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam tulisan singkat ini akan ditunjukkan bahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itu masyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salah diidentifikasi oleh para ahli dan orang awam sebagai masyarakat multikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai dengan penjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusul dengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akan diakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkan hak-hak minoritas di Indonesia.
Masyarakat Majemuk Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngan kekuatan, sistem nasional atau pemerintahan nasional adalah yang dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalah minoritas. Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif. 
Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang dikukuhkan sebagai hukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakan mereka yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dari yang minoritas. Dalam masyarakat Hindia Belanda, pemerintah nasional atau penjajah mempunyai kekutan iliter dan polisi yang dibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya, yaitu mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yang berlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia Belanda terdapat golongan yang paling dominan yang berada pada lapisan teratas, yaitu orang Belanda dan orang kulit putih, disusul oleh orang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yang terbawah adalah mereka yang tergolong pribumi. Mereka yang tergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telah menganl peradaban dan meraka yang belum mengenal peradaban atau yang masih primitif. Dalam struktur yang berlaku nasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatan dominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-konteks hubungan dan kepentingan yang berlaku. 
Dalam masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah penajajahan Jepang yang merupakan pemerintahan militer telah memposisikan diri sebagai kekuatan memaksa yang maha besar dalam segala bidang kehidupan masyarakat suku bangsa yang dijajahnya. Dengan kerakusannya yang luar biasa, seluruh wilayah jajahan Jepang di Indonesia dieksploitasi secara habis habisan baik yang berupa sumber daya alam fisik maupun sumber daya manusianya (ingat Romusha), yang merupakan kelompok minoritas dalam perspektif penjajahan Jepang. Warga masyarakat Hindia Belanda yang kemudian menjadi warga penjajahan Jepang menyadari pentingnya memerdekakan diri dari penjajahan Jepang yang amat menyengsarakan mereka, emmerdekakan diri pada tanggal 17 agustus tahun 1945, dipimpin oleh Soekarno-Hatta. 
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang disemangati oleh Sumpah Pemuda tahun 1928, sebetulnya merupakan terbentuknya sebuah bangsa dalam sebuah negara yaitu Indonesia tanpa ada unsur paksaan. Pada tahun-tahun penguasaan dan pemantapan kekuasaan pemerintah nasional barulah muncul sejumlah pemberontakan kesukubangsaan-keyakinan keagamaan terhadap pemerintah nasional atau pemerintah pusat, seperti yang dilakukakn oleh DI/TII di jawa Barat, DI/TII di Sulawesi Selatan, RMS, PRRI di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, dan berbagai pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari Republik Indonesia akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di Aceh, di Riau, dan di Papua, yang harus diredam secara militer. Begitu juga dengan kerusuhan berdarah antar suku bangsa yang terjadi di kabupaten Sambas, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Maluku yang harus diredam secara paksa. Kesemuanya ini menunjukkan adanya pemantapan pemersatuan negara Indonesia secara paksa, yang disebabkan oleh adanya pertentangan antara sistem nasional dengan masyarakat suku bangsa dan konflik di antara masyarakat-masyarakat suku bangsa dan keyakinan keagamaan yang berbeda di Indonesia. 
Dalam era diberlakukannya otonomi daerah, siapa yang sepenuhnya berhak atas sumber daya alam, fisik, dan sosial budaya, juga diberlakukan oleh pemerintahan lokal, yang dikuasai dan didominasi administrasi dan politiknya oleh putra daerah atau mereka yang secara suku bangsa adalah suku bangsa yang asli setempat. Ini berlaku pada tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten dan wilayah administrasinya. Ketentuan otonomi daerah ini menghasilkan golongan dominan dan golongan minoritas yang bertingkat-tingkat sesuai dengan kesukubangsaan yang bersangkutan. Lalu apakah itu dinamakan minoritas dan dominan? 
Hubungan Dominan-Minoritas
Kelompok minoritas adalah orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajad atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka itu hidup. Karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi secara kolektif. Mereka diperlakukan sebagai orang luar dari masyarakat dimana mereka hidup. Mereka juga menduduki posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sosial masyarakatnya, karena mereka dibatasi dalam sejumlah kesempatan-kesempatan sosial, ekonomi, dan politik. Mereka yang tergolong minoritas mempunyai gengsi yang rendah dan seringkali menjadi sasaran olok-olok, kebencian, kemarahan, dan kekerasan. Posisi mereka yang rendah termanifestasi dalam bentuk akses yang terbatas terhadap kesempatan-kesempatan pendidikan, dan keterbatasan dalam kemajuan pekerjaan dan profesi. 
Keberadaan kelompok minoritas selalu dalam kaitan dan pertentangannya dengan kelompok dominan, yaitu mereka yang menikmati status sosial tinggi dan sejumlah keistimewaan yang banyak. Mereka ini mengembangkan seperangkat prasangka terhadap golongan minoritas yang ada dalam masyarakatnya. Prasangka ini berkembang berdasarkan pada adanya (1) perasaan superioritas pada mereka yang tergolong dominan; (2) sebuah perasaan yang secara intrinsik ada dalam keyakinan mereka bahwa golongan minoritas yang rendah derajadnya itu adalah berbeda dari mereka dantergolong sebagai orang asing; (3) adanya klaim pada golongan dominan bahwa sebagai akses sumber daya yang ada adalah merupakan hak mereka, dan disertai adanya ketakutan bahwa mereka yang tergolong minoritas dan rendah derajadnya itu akan mengambil sumberdaya-sumberdaya tersebut. 
Dalam pembahasan tersebut di atas, keberadaan dan kehidupan minoritas yang dilihat dalam pertentangannya dengan dominan, adalah sebuah pendekatan untuk melihat minoritas dengan segala keterbatasannya dan dengan diskriminasi dan perlakukan yang tidak adil dari mereka yang tergolong dominan. Dalam perspektif ini, dominan-minoritas dilihat sebagai hubungan kekuatan. Kekuatan yang terwujud dalam struktur-struktur hubungan kekuatan, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat-tingkat lokal. Bila kita melihat minoritas dalam kaitan atau pertentangannya dengan mayoritas maka yang akan dihasilkan adalah hubungan mereka yang populasinya besar (mayoritas) dan yang populasinya kecil (minoritas). Perspektif ini tidak akan dapat memahami mengapa golongan minoritas didiskriminasi. Karena besar populasinya belum tentu besar kekuatannya. 
Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan perlakuakn yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askriptif oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan sosial askriptif adalah suku bangsa (termasuk golongan ras, kebudayaan sukubangsa, dan keyakinan beragama), gender atau golongan jenis kelamin, dan umur. Berbagai tindakan diskriminasi terhadap mereka yang tergolong minoritas, atau pemaksaan untuk merubah cara hidup dan kebudayaan mereka yang tergolong minoritas (atau asimilasi) adalah pola-pola kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat majemuk. Berbagai kritik atau penentangan terhadap dua pola yang umum dilakukan oleh golongan dominan terhadap minoritas biasanya tidak mempan, karena golongan dominan mempunyai kekuatan berlebih dan dapat memaksakan kehendak mereka baik secara kasar dengan kekuatan militer dan atau polisi atau dengan menggunakan ketentuan hukum dan berbagai cara lalin yang secara sosial dan budaya masuk akal bagi kepentingan mereka yang dominan. Menurut pendapat saya, cara yang terbaik adalah dengan merubah masyarakat majemuk (plural society) menjadi masyarakat multikultural (multicultural society), dengan cara mengadopsi ideologi multikulturalisme sebagai pedoman hidup dan sebagai keyakinan bangsa Indonesia untuk diaplikasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia. 
Multikulturalisme dan Kesederajatan
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun secara kelompok, dan terutma ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu sukubangsa (dan ras), gender, dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat. 
Sehingga upaya penyebarluasan dan pemantapan serta penerapan ideologi multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, mau tidak mau harus bergandengan tangan dengan upaya penyebaran dan pemantapan ideologi demokrasi dan kebangsaan atau kewarganegaraan dalam porsi yang seimbang. Sehingga setiap orang Indoensia nantinya, akan mempunyai kesadaran tanggung jawab sebagai orang warga negara Indonesia, sebagai warga sukubangsa dankebudayaannya, tergolong sebagai gender tertentu, dan tergolong sebagai umur tertentu yang tidak akan berlaku sewenang-wenang terhadap orang atau kelompok yang tergolong lain dari dirinya sendiri dan akan mampu untuk secara logika menolak diskriminasi dan perlakuakn sewenang-wenang oleh kelompok atau masyarakat yang dominan. Program penyebarluasan dan pemantapan ideologi multikulturalisme ini pernah saya usulkan untuk dilakukan melalui pendidikakn dari SD s.d. Sekolah Menengah Atas, dan juga S1 Universitas. Melalui kesempatan ini saya juga ingin mengusulkan bahwa ideologi multikulturalisme seharusnya juga disebarluaskan dan dimantapkan melalui program-program yang diselenggarakan oleh LSM yang yang sejenis. 
Mengapa perjuangan anti-diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas dilakukan melalui perjuangan menuju masyarakat multikultural? Karena perjuangan anti-diskriminasi dan perjuangan hak-hak hidup dalam kesederajatan dari minoritas adalah perjuangan politik, dan perjuangan politik adalah perjuangan kekuatan. Perjuangan kekuatan yang akan memberikan kekuatan kepada kelompok-kelompok minoritas sehingga hak-hak hidup untuk berbeda dapat dipertahankan dan tidak tidak didiskriminasi karena digolongkan sebagai sederajad dari mereka yang semula menganggap mereka sebagai dominan. Perjuangan politik seperti ini menuntut adanya landasan logika yang masuk akal di samping kekuatan nyata yang harus digunakan dalam penerapannya. Logika yang masuk akal tersebut ada dalam multikulturalisme dan dalam demokrasi.

Upaya yang telah dan sedang dilakukan terhadap lima kelompok minoritas di Indonesia oleh LSM, untuk meningkatkan derajad mereka, mungkin dapat dilakukan melalui program-program pendidikan yang mencakup ideologi multikulturalisme dan demokrasi serta kebangsaan, dan berbagai upaya untuk menstimuli peningkatan kerja produktif dan profesi. Sehingga mereka itu tidak lagi berada dalam keterbelakangan dan ketergantungan pada kelompok-kelompok dominan dalam masyarakat setempat dimana kelompok minoritas itu hidup.
Diposkan oleh seta basri tanggal 02 Agustus 2009

Masyarakat majemuk Indonesia. Sulit dipungkiri, Indonesia ditinjau dari aspek manapun merupakan sebuah bangsa yang majemuk. Ini terlebih jika dikontraskan dengan bangsa-bangsa lain seperti Jepang, Korea, Thailand, ataupun Anglo Saxon (Inggris). Kemajemukan ini tampak dalam manifestasi kebudayaan bangsa Indonesia yang tidak “satu.” Budaya Indonesia dapat dengan mudah dipecah ke dalam budaya Jawa, Sunda, Batak, Minangkabau, atau pun Toraja, sebagai misal.

Kemajemukan juga termanifestasi dalam masalah agama, lokasi domestik, tingkat ekonomi, ataupun perbedaan-perbedaan sikap politik. Sikap politik, secara khusus, paling mudah menampakkan diri ke dalam bentuk partai-partai politik yang bervariasi dan hidup berkembang di bumi Indonesia.

Sebab itu, merupakan suatu kajian menarik guna melihat seperti apa manifestasi kemajemukan struktur masyarakat Indonesia ini. Kemudian penelaahan akan dilakukan seputar kelebihan serta kelemahan dari struktur majemuk masyarakat Indonesia ini.

Keanekaragaman Kultur Indonesia

Selaku pisau analisa, perlu terlebih dahulu dibedah pengertian dari keanekaragaman kultur atau “multikultur”. Kajian mengenai masyarakat majemuk ini signifikan terutama di dalam masyarakat yang memang terdiri atas aneka pelapisan sosial dan budaya yang satu sama lain saling berbeda. Indonesia, sebab itu, mengembangkan slogan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Slogan tersebut bersifat filosofis-politis, oleh sebab tanpa adanya unsure pemersatu, akan mudah kiranya memecah-belah kohesi politik masyarakat yang mendiami sekujur kepulauan nusantara ini.

Mengenai keanekaragaman kultur ini, Bhikhu Parekh membedakannya menjadi 3 yaitu : (1) Keanekaragaman Subkultural, (2) Keanekaragaman Perspektif, dan (3) Keanekaragaman Komunal.1 Ketiga pengertia mengenai keanekaragaman ini memiliki dampak berbedanya titik analisis atas kajian keanekaragaman atau multikultur yang dilakukan.

Keanekaragaman Subkultural

Menurut Parekh, Keanekaragaman Subkultural adalah suatu kondisi dimana para anggota masyarakat memiliki satu kebudayaan umum yang luas dianut, beberapa di antara mereka menjalankan keyakinan dan praktek yang berbda berkenaan dengan wilayah khidupan tertentu atau menempuh cara hidup mereka sendiri yang relative sangat berbeda.

Kini, kelompok-kelompok miskin urban, “punk”, kaum waria, gay, lesbian, dan kelompok-kelompok yang oleh masyarakat umum disebut “menyimpang” merupakan wujud dari keanekaragaman subkultural ini. Termasuk ke dalam contoh ini adalah Komunitas Lia Eden, kelompok-kelompok “sempalan” agama mainstream.

Masih menurut Parekh, Keanekaragaman Perspektif adalah suatu kondisi di mana beberapa anggota masyarakat sangat kritis terhadap beberapa prinsip atau nilai-nilai sentral kebudayaan yang berlaku dan berusaha untuk menyatakannya kembali di sepanjang garis kelompok yang sesuai. Gerakan-gerakan Feminis dan emansipasi perempuan merupakan perwakilan Keanekaragaman Perspektif ini. Kemudian isu-isu pembentukan masyarakat madani di Indonesia, termasuk ke dalamnya isu-isu pembentukan Negara Islam atau Negara Pancasila, mewakili Keanekaragaman Perspektif ini.

Keanekaragaman Komunal

Terakhir, Keanekaragaman Komunal adalah suatu kondisi di mana sebagian besar masyarakat yang mencakup beberapa komunitas yang sadar diri dan terorganisasi dengan baik. Mereka menjalankan dan hidup dengan sistem keyakinan dan praktek yang berlain antara satu kelompok dengan lainnya.

Misal dari Keanekaragaman Komunal ini adalah para imigran yang baru tiba, komunitas-komunitas Yahudi di Eropa dan Amerika, kaum Gypsi, masyarakat Amish, kelompok-kelompok cultural yang berkumpul secara territorial seperti kaum Basque di Spanyol. Di Indonesia masuk ke dalam kelompok ini misalnya kawasan-kawasan Pecinan (hunian komunitas Cina), wilayah-wilayah yang dihuni suku-suku bangsa di luar wilayahnya (komunitas Batak di Jakarta atau Bandung, misalnya).

Bahasa atas tiga pengeritan keanekaragaman ini membawa kita pada pertanyaan, ke arah mana keanekaragaman Indonesia hendak dialamatkan? Asumsi peneliti akan keanekaragaman Indonesia biasanya langsung ditujukan pada hal-hal seperti keragaman agama, bahasa, suku bangsa, dan wilayah domisili berdasar kepulauan tempat tinggal. Namun, ketika diperhadapkan pada pembagian pengertian keanekaragaman menurut Parekh ini, perlu dilakukan suatu pemilahan yang tepat atas kajian kemajemukan Indonesia selanjutnya.

Kemajemukan di Indonesia

Berdasar argumentasi Parekh, multikulturalisme di Indonesia sesungguhnya lebih kompleks ketimbang Cuma membedakan aspek kesukubangsaan saja. Masalah kesukubangsaan ini lambat-laun mengalami perubahan makna. Sebagai missal, Yusuf Kalla (saat tulisan dibuat adalah wapres RI) yang orang Makassar menikah dengan Mufidah Kalla yang berasal dari Sumatera Barat. Kemungkinan, Yusuf Kalla relative mudah mengidentifikasi diri selaku “orang Makassar” yang mempraktekkan budaya “Makassar.” Demikian pula istrinya, mengidentifikasi diri dan mempraktekkan budaya Sumatera Barat. Namun, bagaimana halnya dengan keturunan mereka? Apakah mereka mengidentifikasi diri selaku “orang Makassar”, “orang Sumatera Barat”, ataukah “orang baru” yang mengidentifikasi diri selaku orang setengah Makassar dan setengah Sumatera Barat.

Terkadang, guna memutus kebingungan identifikasi, seseorang yang merupakan keturunan perkawinan “campur” aneka suku bangsa mengidentifikasi diri selaku “orang Indonesia”. Ditinjau dari sisi ini, konsep integrasi nasional memiliki kekuatannya sendiri sebagai basis identitas mereka yang sulit mengidentifikasi diri dengan suku bangsa tertentu. Terlebih, jika keturunan dari dari perkawinan antar suku bangsa tersebut memperoleh keturunan dari suku bangsa lain yang berbeda dengan asal kedua orang tuanya. Masalah identifikasi akan semakin kompleks, dan ke-Indonesia-an semakin memperoleh signifikansi selaku basis identitas mereka.

Kembali kepada pengertian multikultur menurut Parekh. Subkultur, Perspektif, dan Komunal ketiganya sekaligus merupakan varian keanekaragaman yang dapat saja diterapkan terhadap kajian sistem sosial dan budaya Indonesia. Masuknya aneka budaya baru, perkembangan teknologi, industrialisasi, dan percampuran penduduk membuat kategorisasi keragaman hanya sekadar suku bangsa sebagai analisis sistem sosial dan budaya Indonesia terlihat berkurang signifikansinya.

Aneka subkultur kini pun tengah berkembang di Indonesia. Budaya-budaya Punk, kaum urban miskin kota, penduduk wilayah perbatasan, kelompok-kelompok buruh, kemudian membangun sistem nilai dan cara hidup tersendiri yang kemungkinan berbeda dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kendati berbeda, dalam satu dan lain aspek, mereka masih dapat bersepakatan dengan aturan dan sistem hukum yang berkembang di Indonesia. Ini dengan tidak melupakan fakta, keragaman yang bersifat subkultur ini tetap merupakan “minoritas” dan sulit berkembang menjadi “mayoritas”.

Selain itu, kelompok-kelompok baru yang dapat dianggap selaku representasi dari keanekaragaman perspektif adalah kelompok-kelompok perempuan, kelompok-kelompok keagamaan tertentu, kelompok-kelompok pakar ilmiah, yang kendati tetap hidup dalam budaya mainstream tetapi memiliki sejumlah kritik atas praktek kebudayaan yang berlangsung. Bersama kelompok-kelompok ini hidup, tetapi mereka terus mengupayakan perubahan atas beberapa aspek kebudayaan tertentu yang dipraktekkan.

Keanekaragaman Komunal paling mudah dikenali karena sejumlah manifestasi fisik yang mudah dicerap panca indera semisal bahasa, tata cara berpakaian, warna kulit, dan tata cara hidup. Orang Batak mudah dibedakan dengan Orang Sunda. Orang Papua mudah dibedakan dengan Orang Minangkabau, dan seterusnya. Suku-suku bangsa ini dapat saja hidup kendati berada di luar wilayah domisilinya. Misalnya, orang Batak hidup di perantauan di daerah Cimahi, Bandung. Orang-orang Batak ini kemungkinan menerbitkan suatu “perspektif” yang aneh bagi orang Sunda akibat beberapa perbedaan tata budayanya. Namun, kerap kali orang-orang Batak akan mengadopsi beberapa komponen budaya Sunda (bahasa, makanan, cara bergaul) demi mengintegrasikan diri mereka.

Parsudi Suparlan secara tegas menyebut masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk. Hal yang mencolok dari kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komunitas-komunitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri bangsa.2 Suparlan menandaskan bahwa masyarakat majemuk ini memiliki kesulitan tersendiri dalam melakukan integrasi nasional.

Sebagai contoh dapat diambil Afrika Selatan tatkala di bawah rezim Apartheid. Kulit putih Eropa (Belanda, Belgia) yang menguasai Afrika Selatan muncul selaku pemerintah dan melakukan tindak diskriminasi sosial terhadap kaum kulit hitam. Pembedaan tidak hanya terjadi di sector politik, tetapi juga meliputi sector sosial dan ekonomi yang dibatasi garis-garis rasial, keyakinan agama, dan jenjang sosial feodalisme.3 Begitu pula, terdapat kesulitan bagi Suriname yang majemuk dalam menerapkan demokrasi akibat konflik kepentingan antara 2 suku bangsa mayoritas di Negara tersebut. Akibatnya, Suriname kerap mengalami Military-Dictatorship demi pengembangan stabilitas nasionalnya.

Namun, ini bukan berarti multikulturalisme menjadi preseden terbentuknya consensus nasional berbangsa. Amerika Serikat, sebagai contoh, pada awal berdirinya adalah cukup “rasis” dengan konsep WASP-nya (White Anglo Saxon Protestant). Pemerintah Amerika Serikat hanya berhak dianggotai oleh orang-orang kulit putih asal Inggris yang beragama Protestan. Kini konsep tersebut lambat-laut mencair dan bahkan, orang keturunan kulit hitam seperti Barack Husein Obama mampu muncul sebagai orang nomor 1 di Negara tersebut.

J.S. Furnivall termasuk orang yang pertama kali menyebut Indonesia selaku bangsa majemuk. Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat di mana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedfemikian rupa, sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.4

Ciri dari masyarakat majemuk adalah secara structural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat diverse. Ia kurang mengalami perkembangan dalam hal sistem nilai atau consensus yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat. Kurang pula ditandai oleh berkembangnya sistem nilai dari kesatuan-kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya dengan penganutan para anggotanya masing-masing secara tegar dalam bentuknya yang relative murni serta oleh sering timbulnya konflik-konflik sosial, atau setidak-tidaknya oleh kurangnya integrasi dan sailng ketergantungan di antara kesatuan-kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya.

Bagi seorang ahli Indonesia lain, Clifford Geertz, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terbagi-bagi ke dalam sub-sub sistem yang kurang lebih berdiri sendiri-sendiri, dalam mana masing-masing subsistem terikat ke dalam ikatan-ikatan yang bersifat primordial.5

Hal yang menarik kemudian dinyatakan Pierre L. van den Berghe seputar ciri dasar dari masyarakat majemuk ini, yaitu :
1.    Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda-beda satu sama lain;
2.    Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer;
3.    Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar;
4.    Secara relative seringkali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
5.    Secara relative integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi; serta
6.    Adanya dominasi politik oleh suatu kelompk atas kelompok-kelompok yang lain.6


Masyarakat majemuk biasanya tersegmentasi ke dalam kelompok yang punya subkebudayaan yang saling berbeda. Ini mirip seperti yang diutarakan Bhikhu Parekh tentang Keanekaragaman Subkultur, Keanekararagaman Perspektif, dan Keanekaragaman Komunal. Misalkan saja, kultur-kultur masyarakat pesisir pantai Indonesia yang terbuka relative berbeda dengan kultur-kultur masyarakat pedalaman (pegunungan). Ini belum lagi ditambah dengan kultur-kultur etnis (Sunda, Batak, Jawa, Makassar) yang memiliki “way of life” spesifik yang berbeda satu dengan lainnya. Sebab itu, konflik-konflik etnis seperti antara Dayak-Melayu-Madura di Kalimantang mudah sekali terpantik.

Tidak hanya Indonesia, Negara-negara lain pun turut “menderita” akibat masalah kemajemukan ini. Srilanka hingga kini didera pertikaian etnis Sinhala dan Tamil, dua suku bangsa besar di Negara tersebut. Spanyol, Negara Eropa, secara laten rentan dilanda pertikaian etnis Catalan dan Basque. Filipina mengalami potensi disintegrasi akibat perbedaan agama, misalnya kasus wilayah Moro yang dihuni penduduk Islam. Sama dengan Filipina, Thailand pun wilayah Pattani yang dihuni penduduk Islam hendak memisahkan diri.

Untuk mengatasi kemajemukan Indonesia ini, secara historis founding fathers merumuskan Pancasila. Lima kalimat singkat dalam Pancasila digunakan sebagai basis consensus yang diyakini merupakan common will dari subkultur-subkultur yang hidup di masyarakat majemuk Indonesia. Sulit dibayangkan jika consensus dasar (Pancasila) ini kemudian berubah.

Nasikun menandaskan keragaman ini kemudian mengimbas pada aspek-aspek kehidupan lainnya. Dengan mengkontraskan antara apa yang ia sebut sebagai “masyarakat majemuk” (plural society) dengan “masyarakat homogen” (homogeneus society), Nasikun mengetengahkan beberapa konflik yang muncul akibat ketiadaan “common will” (kehendak bersama). Pada masyarakat homogeny, common will relative ada. Ini akibat serupanya asal usul etnis, agama, dan tata adat istiadat. Sementara pada masyarakat plural, common will menjadi suatu yang jarang akibat adanya perbedaan asal usul etnis, agama, dan tata adat istiadat (budaya).




Pemahaman Psikologi Masyarakat Indonesia
Sebagai Upaya  Menjembatani  Permasalahan   Silang Budaya*)

Oleh : Endang Poerwanti **)

Lembaga Kebudayaan - Universitas Muhammadiyah Malang


Abstrak

               Permasalahan silang budaya terkait dengan paham  kultural materialisme yang mencermati permasalahan  budaya dari pola pikir dan tindakan dari  kelompok sosial tertentu.  Pola temperamen yang relatif seragam ini ditentukan oleh faktor keturunan, kebutuhan dan hubungan sosial yang terjadi di antara mereka, sehingga dalam kehidupan suatu  kebudayaan  cenderung untuk  mengulang-ulang bentuk-bentuk perilaku  tertentu, karena pola perilaku tersebut diturunkan  melalui pola asuh dan proses belajar.  Kemudian muncullah struktur kepribadian rata-rata, atau stereotipe perilaku yang merupakan ciri khas suku bangsa dan masyarakat tertentu.
             Masyarakat Indonesia yang majemuk terdiri dari berbagai budaya,  karena adanya kegiatan dan pranata khusus. Perbedaan ini justru berfungsi  mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut.  Pluralisme masyarakat, dalam tatanan sosial,  agama dan suku bangsa, telah ada sejak nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan, merupakan kekayaan dalam khasanah budaya Nasional, bila identitas budaya dapat bermakna dan  dihormati, bukan untuk kebanggaan dan sifat egoisme kelompok, apalagi diwarnai kepentingan politik. Permasalahan silang budaya dapat terjembatani  dengan membangun kehidupan multi kultural yang sehat ; dilakukan dengan  meningkatkan toleransi dan apresiasi antarbudaya. Yang dapat diawali dengan pengenalan ciri khas budaya tertentu,  terutama psikologi  masyarakat yaitu pemahaman pola perilaku masyarakatnya. Juga peran media komunikasi, untuk melakukan sensor secara substantif dan distributif, sehingga dapat menampilkan informasi apresiatif terhadap budaya masyarakat lain.
             Pendidikan sebagai proses humanisasi menekankan pembentukan makhluk sosial yang mempunyai otonomi moral dan  sensivitas /kedaulatan  budaya, yaitu manusia yang bisa mengelola konflik, menghargai kemajemukan, dan permasalahan silang budaya. Toleransi budaya di lembaga pendidikan dapat diupayakan lewat pergaulan di sekolah dan muatan bidang studi,  transformasi budaya harus dipandu secara pelan-pelan, bukan merupakan revolusi yang dipaksakan.



Pendahuluan

Pemerintah telah bertekad untuk dapat memajukan masyarakat serta pendidikan nasional, yang berakar pada kebudayaan nasional (Pasal I ayat 2 Undang-Undang No II tahun 1989),  tekad ini  mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pendidikan Nasional akan selalu berpijak pada  bumi dan budaya Indonesia.  Berangkat dari permasalahan di atas, makalah ini disusun dan bertujuan untuk dapat mengungkap  bagaimana  upaya untuk dapat memahami psikologi masyarakat Indonesia sebagai upaya menjembatani permasalahan silang budaya, pemahaman ini diperlukan karena pada dasarnya kebudayaan pada suatu masyarakat merupakan perwujudan (pengejawantahan) manusiawi dari individu-individu yang berada dalam masyarakat pendukungnya sehingga  permasalahan  kebudayaan akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan pola pikir dan kebutuhan manusia yang sudah barang tentu  tidak bisa lepas dari aspek psikologis dan kepribadian dari orang-orang dalam masyarakat tersebut.
Dalam konsep yang paling dominan kebudayaan dapat dimaknai sebagai fenomena material, sehingga menurut faham ini pemahaman dan pemaknaan  kebudayaan lebih banyak dicermati  sebagai keseluruhan system gagasan, tindakan  dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1980 : 193).  Sejalan dengan  pengertian tersebut  maka tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat akan terikat oleh kebudayaan yang terlihat wujudnya dalam berbagai pranata yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol bagi tingkah laku manusia (Geertz, 1973),  kebudayaan adalah segala sesuatu  yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial,  oleh para anggota suatu masyarakat. Sehingga suatu kebudayaan  bukanlah hanya akumulasi dari kebiasaan (Folkways)  dan tata kelakuan (mores )  tetapi suatu sistem perilaku yang terorganisasi.
             Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya secara logis akan mengalami berbagai permasalahan,  persentuhan antar budaya akan selalu terjadi  karena permasalahan silang budaya selalu terkait erat dengan  curural materialisme yang mencermati budaya dari  pola piker dan tindakan dari kelompok sosial tertentu dimana pola temperamen ini banyak ditentukan oleh  faktor keturunan  (genetic), ketubuhan dan hubungan sosial tertentu.  Nilai-nilai yang terkandung dalam kebudayaan menjadi acuan sikap dan perilaku manusia sebagai makhluk individual  yang tidak terlepas dari kaitannya pada kehidupan masyarakat  dengan orietasi kebudayaannya yang khas, sehingga baik pelestarian maupun pengembangan nilai-nilai budaya merupakan proses yang bermatra individual,  sosial dan cultural sekaligus.  
             Dalam kenyataan persentuhan nilai-nilai budaya  sebagai manifestasi dinamika kebudayaan tidak selamanya berjalan secara  mulus. Permasalahan silang buaya dalam masyarakat majemuk (heterogen)  dan jamak  (pluralistis)  seringkali  bersumber dari  masalah komunikasi, kesenjangan tingkat pengetahuan, status sosial, geografis, adat kebiasaan dapat  merupakan  kendala bagi tercapainya suatu consensus yang perlu disepakati dan  selanjutnya ditaati secara luas. Ditambah lagi dengan posisi Indonesia sebagai negara berkembang, akan selalu mengalami perubahan yang pesat dalam berbagai aspek kehidupan, maka  dengan meminjam  istilah Budiono, yang menyatakan bahwa pangkal masalah dalam masyarakat Indonesia adalah : masyarakat Indonesia  cenderung dapat dipandang sebagai “suatu masyarakat besar yang belum selesai”. Hal ini dapat dikembalikan pada adanya berbagai dorongan sentripetal dan sentrifugal yang bersilangan secara terus menerus  naik ke permukaan secara silih berganti.  Persentuhan  antar budaya yang terjadi secara dinamis dalam proses tawar menawar bisa mewujudkan perubahan tata nilai yang tampil sekedar  sebagai pergeseran ( (shift) antar nilai, atau peresengketaan (conflict) antar nilai atau bahkan dapat berupa benturan (clash) antar nilai tersebut. Apapun bentuk dan perwujudan dari permasalahan silang budaya, harus dapat dipandu dan dikendalikan, atau paling tidak diupayakan adanya mekanisme  yang dapat menjembatani permasalahan ini, baik melalui jalur  pendidikan maupun media masa. 
             Harus dipahami bahwa penggalian budaya  nasional bukan  diarahkan konformisme budaya, tetapi lebih diarahkan pada totalitas nilai dan perilaku yang mencerminkan hasrat dan kehendak masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara sehingga mempunyai dua arah pokok yaitu fungsi pelestarian dan fungsi pengembangan. Fungsi pelestarian diarahkan pada pengenalan dan pendalaman nilai-nilai luhur budaya bangsa yang bersifat universal, dan merupakan kekayaan budaya bangsa yang tak ternilai harganya, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan  dan memperkokoh  rasa cinta tanah air dan kebanggan nasional. Dalam fungsi pengembangan diarahkan pada  perwujutan budaya nasional yaitu perpaduan keragaman budaya tradisional ditambah dengan nilai-nilai baru yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal yang berlaku dalam budaya masyarakat, guna memperkaya budaya bangsa dan mempekukuh jati diri dan kepribadian bangsa.                 Kebudayaan Etnis yang kadangkala sedemikian kuat membelenggu, perlu dipahami sebagai kebudayaan sekumpulan individu yang bersatu kedalam etnis tertentu oleh karenanya permasalahan silang budaya, hanya dapat terjembatani dengan pemahaman bahwa keutuhan suatu bangsa dapat terbentuk dengan kesadaran setiap individu dan kesadaran setiap etnis yang terhimpun dalam suatu bangsa , sehingga perlu membina kesadaran individu dan kesadaran etnis sebagai himpunan  individu.

Psikologi Masyarakat


Masyarakat dan kebudayaannya pada dasarnya  merupakan tayangan besar dari kehidupan bersama antara individu-individu manusia yang bersifat dinamis. Pada masyarakat yang kompleks (majemuk)  memiliki banyak kebudayaan dengan standar perilaku yang berbeda dan kadangkala bertentangan, Perkembangan kepribadian individu pada masyarakat ini sering dihadapkan pada model-model perilaku yang suatu saat diimbali sedang saat yang lain disetujui oleh beberapa kelompok namun dicela atau dikutuk oleh kelompok lainnya, dengan demikian seorang anak yang sedang berkembang akan belajar dari kondisi yang ada, sehingga perkembangan kepribadian anak dalam masyarakat majemuk menunjukkan bahwa pola asuh dalam keluarga lebih berperan karena pengalaman yang dominan akan membentuk kepribadian, satu hal yang perlu dipahami bahwa pengalaman seseorang tidak hanya sekedar bertambah dalam proses pembentukan kepribadian, namun terintegrasi dengan pengalaman sebelumnya, karena pada dasarnya kepribadian yang memberikan corak khas pada perilaku dan pola penyesuaian diri, tidak dibangun dengan menyusun suatu peristiwa atas peristiwa lain , karena arti dan pengaruh suatu pengalaman tergantung pada pengalaman-pengalaman yang mendahuluinya.
Masyarakat  Indonesia sebagai salah satu negara berkembang mempunyai ciri , adanya perubahan yang sangat pesat dalam berbagai aspek kehidupan,  baik perubahan system ekonomi, polotik sosial dan sebagainya, dan dalam kenyataan tidak ada satupun gejala perubahan sosial yang tidak menimbulkan akibat terhadap kebudayaan setempat. Kebudayaan  dianggap sebagai sumber penggalangan konformisme perilaku individu pada sekelompok masyarakat pendukung kebudayaan tersebut, karena setiap anak manusia  lahir dalam suatu lingkungan alam tertentu (nature)  dan dalam satu lingkungan kebudayaan tertentu (culture) yang keduanya merupakan lingkungan yang secara apriori menentukan proses pengasuhannya (nurture) dalam pengembangannya sebagai anak manusia, dalam proses pembelajaran, sehingga dalam kanyataan, kebudayaan cenderung mengulang-ulang perilaku tertentu melalui pola asuh dan proses belajar yang kemudian memunculkan adanya  kepribadian rata-rata, atau stereotype perilaku yang merupakan ciri khas dan masyarakat tertentu yang mencerminkan kepribadian modal dalam lingkungan tersebut, dari pemahaman ini kemudian muncul stereotipr perilaku pada sekelompok individu pada masyarakat tertentu..
Konsep watak kebudayaan sebagai kesamaan regularities sifat di dalam organisasai intra psikis individu  anggota suatu masyarakat tertentu yang diperoleh karena cara pengasuhan anak yang sama di dalam masyarakat yang bersangkutan, (Margaret Mead,) Apabila ini dikaitka dengan konsep watak masyarakat (social character) dilandasi oleh pikiran untuk menghubungkan kepribadian tipical dari suatu kebudayaan  (watak masyarakat) dengan kebutuhan obyektif  masyarakat yang dihadapi suatu masyarakat.  Dalam hal ini Danandjaja : 1988 ) ingin menggabungkan antara gagasan lama tentang  sifat adaptasi pranata  sosial terhadap kondisi lingkungan,  dengan modifikasi karakterologi psiko analitik.   Teori Erich Formm mengenai watak masyarakat (social character) kendati mengakui juga asumsi dari teori lainnya mengenai  tranmisi kebudayaan dalam hal membentuk  “kepribadian tipikal’  atau  kepribadian  kolektif namun dia telah juga mencoba untuk menjelaskan fungsi-fungsi sosio historical dari tipe kepribadian tersebut. Yang menghubungkan  kepribadian tipikal dari suatu kebudayaan  dengan kebutuhan obyektif yang dihadapi suatu masyarakat. Untuk memuskan hubungan itu secara efektif  suatu masyarakat perlu menerjemahkannya kedalam  unsur-unsur watak (traits) dari individu anggotanya agar mereka bersedia melaksanakan apa yang harus  mereka lakukan.
Unsur-unsur watak bersama tersebut membentuk watak masyarakat dari masyarakat tersebut melalui latihan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anak mereka, sementara orang tua telah memperoleh unsur-unsur watak tersebut baik dari orangtuanya atau sebagai jawaban langsung terhadap kondisi-kondisi perubahan masyarakat Dalam konteks ekologi kebudayaan manusia merupakan hasil dari 2 proses yang saling mengisi yaitu adanya perkembangan  sebagai hasil hubungan  manusia  dengan lingkungan alamnya yang mendorong manusia untuk memilih cara dalam menyesuaikan diri secara aktif dan kemampuan manusia dalam berpikir metaphoric sehingga dapat  memperluas atau mempersempit jangkauan dari lambang-lambang dalam system arti yang berkembang sedemikian rupa sehingga lepas dari pengertia aslinya, sehingga kebudayaan secara umum diartikan sebagai kompleksitas system nilai dan gagasan vital yang menguasai atau merupakan pedoman bagi terwujudnya  pola tingkah laku bagi masyarakat pendukungnya.
Masyarakat Multikultural dan Masalah Silang Budaya
Masyarakat indonesia dan kompleks kebudayaannya masing-masing plural  (jamak ) dan  heterogen (anekaragam). Pluralitas sebagai kontradiksi dari singularitas mengindikasikan adanya suatu situasi yang terdiri dari kejamakan, yaitu dijumpainya berbagai sub kelompok masyarakat yang tidak bisa di  satu kelompokkan satu dengan yang lainnya, demikian pula dengan kebudayaan mereka, sementara heterogenitas  merupakan kontraposisi dari homogenitas mengindikasi  suatu kualitas dari keadaan yang menyimpan ketidak samaan dalam unsur-unsurnya.
Hambatan-hambatan yang potensial  dimiliki oleh suatu masyarakat yang plural dan heterogen juga dapat ditentukan dalam banyak aspek lainnya : Struktur sosial yang berbeda akan  menghasilkan pola dan proses pembuatan keputusan sosial yang berbeda,  pluralitas dan heterogentitas seperti diuraikan di atas  juga tanpa memperoleh tantangan yang sama kerasnya dengan tantangan terhadap upaya untuk mempersatukannya melalui konsep negara kesatuan  yang mengimplikasikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara sentralistik.
Masyarakat Indonesia yang majemuk yang terdiri dari berbagai budaya, karena adanya berbagai kegiatan dan pranata khusus dimana setiap kultur merupakan sumber nilai yang memungkinkan  terpeliharanya kondisi kemapanan dalam kehidupan masyarakatta pendukungnya, setiap masyarakat pendukung kebudayaan (culture bearers) cenderung menjadikan kebudayaannya sebagai kerangka acuan  bagi perikehidupannya yang sekaligus untuk mengukuhkan jati diri  sebagai kebersamaan yang berciri khas (Fuad Hassan, 1998).  Sehingga perbedaan antar  kebudayaan, justru bermanfaat dalam mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme masyarakat dalam tatanan sosial agama, dan suku bangsa telah ada sejak jaman nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan secara damai  merupakan kekayaan yang tak ternilai dalam khasanah  budaya nasional karena diunggulkannya suatu nilai oleh seseorang atau sekelompok masyarakat, bukan berarti tidak dihiraukannya nilai-nilai lainnya melainkan kurang dijadikannya sebagai acuan  dalam bersikap dan berperilaku dibandingkan dengan nilai yang diunggulkannya. Sehingga permasalahan multicultural justru merupakan suatu keindahan bila indentitas  masing-masing budaya dapat bermakna dan diagungkan oleh masyarakat pendukungnya serta dapat  dihormati oleh kelompok masyarakat yang lain , bukan untuk kebanggan dan sifat egoisme kelompok apalagi bila diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu misalnya  digunakanya symbol-simbol budaya jawa yang “salah kaprah”  untuk membengun  struktur dan budaya politik yang sentralistik. 
Masalah yang biasanya dihadapi oleh masyarakat majemuk adalah  adanya persentuhan dan  saling hubungan antara kebudayaan suku bangsa dengan kebudayaan umum lokal, dan  dengan kebudayaan nasional. Diantara hubungan-hubungan ini  yang paling kritis  adalah hubungan antara kebudayaan suku bangsa dan umum local di satu pihak dan kebudayaan nasional di pihak lain.  Pemaksaan untuk merubah tata nilai atau upaya penyeragaman budaya seringkali dapat memperkuat penolakan dari budaya-budaya daerah, atau yang lebih parah bila upaya mempertahankan tersebut,  justru disertai dengan semakin menguatnya Etnosentrime Etnosentrisme secara formal didefinisikan sebagai pandangan bahwa kelompok sendiri adalah pusat segalanya dan kelompok lain akan selalu dibandingkan dan dinilai sesuai dengan standar kelmok sendiri.  Etnosentrisme membuat kebudayaan diri sebagai patokan dalam mengukur baik buruknya, atau tinggi rendahnya dan benar atau ganjilnya kebudayaan lain  dalam proporsi kemiripannya dengan kebudayaan sendiri, adanya. kesetiakawanan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai dengan prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa yang lain.   Orang-orang yang berkepribadian etnosentris cenderung berasal dari kelompok masyarakat yang mempunyai banyak keterbatasan baik dalam pengetahuan, pengalaman,  maupun komunikasi, sehingga sangat mudah terprofokasi. Perlu pula dipahami bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada pada berbagai keterbatasan tersebut.
Ditambahkan oleh Budiono bahwa ;  Dalam masyarakat selalu bekerja dua macam kekuatan yaitu kekuatan yang ingin menerima perubahan dan kekuatan yang menolek adanya perubahan. Meskipun selalu  terdapat dua kekuatan, namun sejarah memperlihatkan  bahwa kaum konserfatif cepat atau lambat akan terdesak untuk memberi tempat pada adanya perobahan. Proses itu  seringkali tidak berjalan secara linier, tapi berjalan maju mundur. Konflik antara kaum progresif dengan kaum konserfative maupun konflik diantara kaum progresif itu sendiri.  Dalam “masyarakat yang sudah selesai”  konflik itu sudah ditempatkan dalam   suatu mekanisme yang biasanya merupakan tatanan sosial politik yang sudah dirasionalisasikan sehingga konflik itu didorong untuk diselesaikan secara argumentatif. Sebaliknya pada masyarakat berkembang (masyarakat yang belum selesai) konflik itu biasanya berlangsung “secara liar” karena para pelakunya masih sama-sama mencari mekanisme untuk menyelesaikan/ mengatasi  perbedaan-perbedaan di antara mereka secara rasional, susahnya dalam  bersama-sama mencari mekanisme itu  masing-masing kekutan progresif itu juga berusaha  untuk mencari kekuatan yang dominan, untuk mencari dan menentukan bentuk mekanisme penyelesaian, kadang-kadang bentuk mekanisme itu bisa diusahakan  serasional mungkin tetapi bisa saja terjadi bahwa usaha-usaha itu  dipadu dengan pemaksaan fisik.              
Dengan pemahaman pada fenomena tersebut landasan sosial budaya masyarakat Indonesia yang bercorak pada masyarakat majemuk (plural society) perlu memperoleh perhatian dan dikaji kembali, karena ideology masyarakat majemuk lebih menekankan pada keanekaragaman suku bangsa akan sangat sulit untuk diwujudkan dalam masarakat yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Untuk mencapai tujuan proses-proses demokratisasi, ideology harus digeser menjadi ideology keanekaragaman budaya atau multi kulturalisme, Kemajeukan masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa maka yang nampak menyolok dalam kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekakanan  pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam komunitas-komunitas suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan tersebut sebagai acuan utama bagi jati diri individu. Ada sentimen-sentimen kesuku bangsaan yang memiliki potensi pemecah belah dan penghancuran sesama bangsa Indonesia karena masyarakat majemuk menghasilkan batas-batas suku bangsa yang didasari oleh stereotip dan prasangka yang menghasilkan penjenjangan sosial, secara primordial dan sobyektif.  Konflik-konflik yang terjadi antar etnik dan antar agama yang terjadi, sering kali berintikan pada permasalahan hubungan antara etnik asli setempat dengan pendatang, konfkil –konflik itu terjadi  karena adanya pengaktifan secara berlebihan jatidiri etnik untuk solidaritas dalam memperebutkan sumber daya yang ada (Hamengku Buwono X. 2001).
Kendala dan Upaya Penyelesaian Permasalahan Silang Budaya
          Dengan mencermati berbagai permasalahan silang budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,  dapat ditenui adanya berbagai masalah yang ditengarai sebagai kendala penyelesaian masalah diantaranya adalah : (1) Rendahnya tingkat pengetahuan, pengalaman, dan jangkauan komunikasi sebagian masyarakat yang dapat mengakibatkan  rendahnya daya tangkal terhadap budaya asing yang negatif, dan keterbatasan dalam menyerap serta mengembangkan nilai-nilai baru yang positif, sekaligus mudah sekali terprofokasi dengan isu-isu yang dianggap mengancam eksistensinya (2) Kurang maksimalnya media komunikasi dalam memerankan fungsinya sebagai mediator dan korektor informasi, (3) Paradigma pendidikan yang lebih menekankan pengembangan  intelektual dengan mengabaikan pengembangan kecerdasan emosional, pembentukan sikap moral, dan penanaman nilai budaya. Manusia terbuai kegiatan & pembangunan yang pragmatis, yang memberikan manfaat materiil yang lebih mudah teramati dan terukur, sehingga seringkali sangsi formal lebih ditakuti daripada sangsi moral. (4). Meningkatnya gejala “Societal crisis on caring” (krisis pengasuhan dan kepedulian dalam masyarakat) karena tingginya  mobilitas sosial dan transformasi kultural yang ditangkap dan  diadopsi secara terbatas.    
Sejalan dengan berbagai kendala yang ada maka upaya penyelesaian  permasalahan silang budaya dapat dilakukan dengan : Pertama dapat dilakukan dengan membangun kehidupan multi kultural yang sehat ; dilakukan dengan  meningkatkan toleransi dan apresiasi antarbudaya. Yang dapat diawali dengan peningkatan tingkat pengetahuan masyarakat tentang kebhinekaan budaya, dengan berbagai model pengenalan ciri khas budaya tertentu,  terutama psikologi  masyarakat yaitu pemahaman pola perilaku khusus masyarakatnya. Kedua : Peningkatan peran media komunikasi, untuk melakukan sensor secara substantif yang berperan sebagai korektor terhadap penyimpangan norma sosial yang dominan, dengan melancarkan tekanan korektif terhadap subsistem yang mungkin keluar dari keseimbangan fungsional. Pengungkapan skandal atau perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan melecehkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, harus disiarkan dengan fungsi sebagai pemeliharaan kestabilan. Sedang kontrol secara  distributif, berfungsi  memelihara keseimbangan sistem  melalui diseminasi selektif dan berbagai ragam  teknik-teknik penyebaran maupun  penyaringan informasi, yang mungkin dapat mengundang kemelut dalam masyarakat atau menimbulkan perpecahan, justru media komunikasi dituntut untuk dapat  menampilkan berbagai informasi yang bersifat  apresiatif terhadap budaya masyarakat lain.
Ketiga : Strategi pendidikan yang berbasis budaya, dapat menjadi pilihan karena pendidikan berbasis adat  tidak akan melepaskan diri dari  prinsip bahwa manusia adalah faktor utama, sehingga manusia harus selalu merupakan sobyek sekaligus tujuan dalam setiap langkah dan upaya perubahan. Nilai-nilai budaya tradisional dapat terinternalisasi dalam proses pendidikan baik di lingkungan keluarga, pendidikan formal maupun non formal.  Khususnya pendidikan di sekolah diperlukan adanya paradigma baru yang dapat menyajikan model & strategi pembelajaran yang dapat menseimbangkan proses homonisasi yang melihat manusia sebagai makhluk hidup dalam konteks lingkungan  ekologinya, yang memerlukan terasahnya kemampuan intelektual untuk menghadapi tantangan kesejagadan dengan pendidikan sebagai proses humanisasi yang lebih menekankan manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai otonomi moral dan  sensivitas /kedaulatan  budaya, sehingga terbentuk manusia yang bisa mengelola konflik, dan menghargai kemajemukan, serta dapat tegar terhadap arus perubahan  dengan memperetajam sence of belonging, self of integrity, sence of participation dam sence of responcibility sebagai benteng terhadap pengaruh faktor eksternal tersebut, transformasi budaya harus dipandu secara pelan-pelan, bukan merupakan revolusi yang dipaksakan.

  Kesimpulan

Bhineka Tunggal Ika sebagai  semboyan, menampakkan bahwa kongruensi antara aspek kebhinekaan yang manunggal dalam ke ekaan mulai menjadi mesalah yang tak pernah kunjung selesai. Masyarakat majemuk yang menekankan keanekaragaman etnik sepatutkan dikaji ulang untuk digeser pada pluraisme budaya  (multi culturalme) yang mencakup tidak hanya kebudayaan etnik tapi juga berbagai lokal yang ada di Indonesia, sekaligus harus dibarengi oleh kebijakan politik Nasional  yang meletakkan berbagai kebudayaan itu dalam kesetaraan derajad.
           Tranformasi budaya dan berbagai permasalahan silang budaya harus dapat dipandu secara perlahan lewat jalu media massa maupun pendidikan.  Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus informasi,  memerlukan berbagai penyesuaian, baik dalam struktur pekerjaan, tuntutan keahlian mobilitas sosial dan sebagainya, dalam proses perubahan tersebut  bila tidak memiliki akar budaya yang kuat akan kehilangan identitas diri, dan terbawa arus. Tatanan sosial dan tradisi lokal yang berakar kuat akan memberikan sentuhan halus yang mengingatkan manusia agar tidak terbawa arus perubahan yang demikian dahsyat.   Nilai budaya yang berkembang dalam suatu masyarakat, akan selalu berakar dari kearifan tradisional yang muncul dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, kemajemukan masyarakat Indonesia dengan ciri keragaman budayanya tidak bisa secara otomatis terintegrasi menjadi kebudayaan Nasional, yang sama mantapnya dengan setiap sistem adat yang ada,  karena kebudayaan Nasional tersebut baru pada taraf pembentukan.  Dengan berpijak pada pemahaman  tersebut, nampak bahwa kebijakan pendidikan yang sentralistik menjadi tidak relevan. Strategi pendidikan yang berbasis budaya, dapat menjadi pilihan karena pendidikan berbasis adat  tidak akan melepaskan diri dari  prinsip bahwa manusia adalah faktor utama, sehingga manusia harus selalu merupakan sobyek sekaligus tujuan dalam setiap langkah dan upaya perubahan. Nilai-nilai budaya tradisional dapat terinternalisasi dalam proses pendidikan baik di lingkungan keluarga, pendidikan formal maupun non formal.  Khususnya pendidikan di sekolah diperlukan adanya paradigma baru yang dapat menyajikan model & strategi pembelajaran yang dapat menseimbangkan proses homonisasi dan humanisasi.

B.       Pengertian Struktur masyaraka

Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik.
1. Horizontal
Ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan social berdasarkan perbedaan suku-bangsa, perbedaan agama, adat serta perbedaan-perbedaan kedaerahan.
2. Vertical
Strktur maysrakat Indonesia ditandai adanya perbedaan2 vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup dalam.
Perbedaan2 suku-bangsa, perbedaan2 agama, adat dan kedaerahan sering kali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk. Istilah masyarakat majemuk (plural societies) ini diperkenalkan oleh J.S. Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada zaman Hindia-Belanda. Plural societies yaitu suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain dalam kesatuan politik. Masyarakat Indonesia zaman Hindia Belanda tersebut adalah tipe masyarakat tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
    * Orang yang tinggal di daerah tersebut
    * Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonomi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.


C.     Keragaman suku bangsa
Orang-orang Indonesia berasal dari berbagai suku bangsa, termasuk Jawa, Sunda, Madura, Aceh, Batak, Minangkabau, Bali, dan Bugis. Suku Jawa adalah yang terbesar di Indonesia, dan mereka kurang lebih merupakan 45% dari seluruh populasi. Mereka berasal dari bagian tengah tengah dan timur Pulau Jawa. Suku Sunda adalah suku terbesar kedua , dan mereka merupakan 14% dari seluruh populasi. Mereka pada awalnya mendiami bagian barat Pulau Jawa. Suku terbesar ketiga adalah suku Madura, yang merupakan 7,5% dari seluruh populasi. Mereka pada awalnya mendiami Pulau Madura, bagian timur Pulau Jawa dan Kepulauan Kangean. Suku bangsa terbesar keempat adalah suku Minangkabau, yang merupakan 3% dari seluruh populasi dan merupakan pendiam dari propinsi Sumatera Barat. Minangkabau sangat terkenal di kalangan antropolog sebagai penganut sistem matrilineal terbesar di dunia.
Meskipun etnis tionghoa mewakili sebagian kecil dari total populasi (lebih kecil dari 3%), mereka merupakan kekuatan utama dari ekonomi, mengoperasikan segalanya mulai dari toko-toko kecil hingga bank-bank besar dan industri-industri di Indonesia. Sebagian besar dari etnis tionghoa di Indonesia memiliki leluhur yang berasal dari selatan Cina dan berasal dari ras Hakka, Hokkien, atau Kanton. Etnis tionghoa di Indonesia biasanya terbagi menjadi 2 kelompok utama: (i) Cina peranakan, yang biasanya memiliki latar belakang Cina dan Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utamanya, dan yang biasanya mengadopsi adat istiadat Indonesia; dan (ii) Cina totok, yang dianggap sebagai Cina murni, yang biasanya merupakan pendatang generasi pertama atau kedua, dan memegang kebudayaan Cina dengan teguh.


D.    Bhineka Tunggal Ika

Bhineka Tunggal Ika adalah Berbeda-beda Tapi Tetap Satu.
Sejarah negara kita benar-benar beragam dengan kisah yang berbeda dengan tujuan berbeda dan pastinya menimbulkan opini2 yang berbeda pula dengan sudut pandang dan latar belakang yang juga variatif.
Pancasila ini menarik..Kenapa? karena Pancasila ini hasil dari pemikiran mahluk dan Benarkah Pancasila merupakan karya otentik Bung Karno?? Tidak semua pakar sejarah sepakat, karena sebelum Bung Karno menyampaikan rumusan Pancasila, pada 1 Juni 1945, Prof. M. Yamin sudah lebih dulu menyampaikan rumusan itu.
Setidaknya, Bung Karno bukanlah satu-satunya penggali, sebab selain Bung Karno dan Yamin, Soepomo termasuk salah seorang founding fathers yang memperkenalkan Pancasila pada rakyat Indonesia.
Sebagai dasar negara RI, Pancasila juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Karena ternyata, sila-sila dalam Pancasila, sama persis dengan asas Zionisme dan Freemasonry. Seperti Monotheisme (Ketuhanan YME), Nasionalisme (Kebangsaan), Humanisme (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (Musyawarah), dan Sosialisme (Keadilan Sosial). Tegasnya, Bung Karno, Yamin, dan Soepomo mengadopsi (baca: memaksakan) asas Zionis dan Freemasonry untuk diterapkan di Indonesia.
Selain alasan di atas, agama-agama yang berlaku di Indonesia tidak hanya Islam, tetapi ada Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, bahkan Konghucu. Kesemua agama itu, menganut paham atau konsep bertuhan banyak, bahkan pengikut animisme. Hanya agama Islam saja yang memiliki konsep Berketuhanan YME (Allahu Ahad).
Pada masa pra kemerdekaan tatanan sosial masyarakat di Nusantara, kebanyakan terdiri dari kerajaan-kerajaan Hindu. Dari sistem monarkis seperti ini, belum dikenal konsep musyawarah untuk mufakat; tetapi yang berlaku adalah sabda pandita ratu.

Rakyat harus tunduk dan patuh pada titah sang raja tanpa reserve. Sekaligus, minus demokrasi, karena kedudukan raja diwarisi turun temurun. Kala itu, tidak ada persatuan. Perpecahan, perebutan kekuasaan dan wilayah, selalu mengundang pertumpahan darah. Lantas, berdasarkan apa Bung Karno menyatakan bahwa Pancasila adalah hasil perahan dari saripati nilai-nilai yang hidup di kawasan Nusantara??Nampaknya, Bung Karno telah berbohong, dan malu bila disebut plagiator ideologi.

E.     Problematika keragaman dan solusinya
Sebagaimana yang terungkap dalam pendahuluan di atas, bahwa remaja adalah satu sosok manusia yang berada di antara dua fase yaitu anak-anak dan dewasa sehingga karena keberaaannya tersebut, remaja tidak memiliki kematangan intelektual dan emosional. Kecuali itu, remaja memiliki banyak ragam problematika yang membebaninya. Problematika tersebut antara lain :
Pertama, ketidakmatangan intelektual dan emosional. Hal ini berakibat pada tindakan yang tidak rasional, cenderung emosional dan tanpa pikir panjang. Hal ini sangat bertentangan dengan dasar dan kaedah Agama.
Kedua, tidak mampu berprestasi dan membanggakan prestasi orang tua. Kesulitan belajar sering dialami sebagian remaja. Kesulitan dalam pengertian yang sebenarnya ataupun kesulitan yang disebabkan hilangnya minat belajar dan membaca. Hal ini kan berakibat pada sulitnya


0 komentar:

Posting Komentar