Pembangunan Daerah

1 komentar

Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.

Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah. (Lincolin Arsyad, 1999)

Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah
Perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia didaerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.

Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta : petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Ada tiga (3) impilikasi pokok dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah:
Pertama, perencanan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.

Kedua, sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.

Ketiga, Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah, misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Selain itu, derajat pengendalian kebijakan sangat berbeda pada dua tingkat tersebut. Oleh karena itu perencanaan darah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan. (Lincolin arsyad, 1999)


Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja Moenir (1992 : dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut :
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa.
3) Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
7) Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir ( 2000 : 120) membagi sarana dan prasarana sebagai berikut :
1) Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang atau berfungsi memproses suatu barang yang berlainan fungsi dan gunanya.
2) Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan.
3) Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.


Bandar Udara Matahora adalah bandar udara yang terletak di Pulau Wangi-wangi, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 2.000 x 30 m. Jarak dari kota Wangi-wangi sekitar 17 km.
Bandara ini mulai dibangun pada tahun 2007 dengan investasi sebesar 100 miliar rupiah dari pemerintah Sulawesi Tenggara.[1] Pada tanggal 21 Mei 2009, akhirnya bandara ini pun diresmikan oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sekaligus untuk meresmikan penerbangan pertama Susi Air dengan jalur Wakatobi-Kendari.[2] Pemerintah Kabupaten Wakatobi pun mengalokasikan 50 miliar rupiah untuk memperbesar landas pacu hingga 2.400 meter agar bandara dapat didarati pesawat Boeing 737.[3]


Pembangunan di suatu wilayah/daerah pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di daerah lain, dan kebijakan ekonomi makro dari negara bersangkutan. Dengan demikian, terdapat ketergantungan antar daerah, sehingga pertumbuhan produksi perkapita di suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh lokasi daerah dan aktivitas di daerah yang bersangkutan, akan tetapi juga kondisi dan aktivitas yang ada di daerah lain. Kondisi ketergantungan ini telah melahirkan paling tidak 2 (dua) teori yang berkaitan dengan kerangka konseptual pembangunan daerah, yaitu :
1.   Konsep Basis Ekonomi
Teori ini beranggapan bahwa permintaan terhadap “input” hanya dapat meningkat melalui perluasan permintaan terhadap “output” yang diproduksi oleh parkir basis (ekspor) dan parkir non basis (local). Permintaan terhadap produksi parkir local hanya dapat meningkat apabila pendapatan local meningkat. Sementara disisi lain, peningkatan pendapatan iini hanya akan terjadi apabila parkir basis meningkat. Oleh karena itu, menurut konsep ini ekspor daerah adalah merupakan faktor penentu dalam pembangunan ekonomi. Disinilah peranan mempromosikan daerah dan subsidi langsung kepada investor menjadi sangat penting.
2.   Konsep Perbedaan Tingkat Imbalan (Rate of Return)
Pemahaman dalam konsep perbedaan tingkat imbalan didasarkan pada pemikiran bahwa suatu daerah terbelakang bukanlah disebabkan karena tidak beruntung atau kegagalan pasar, akan tetapi disebabkan oleh produktivitasnya yang rendah. Oleh karena itu, investasi dalam prasarana adalah penting sebagai sarana pembangunan daerah.
Kedua teori di  atas nampaknya sangat relevan untuk dipergunakan sebagai landasan didalam melihat proses pembangunan yang terjadi di suatu daerah. Oleh karena itu, dalam suatu proses pembangunan ada 3 (tiga) program yang dapt dikelompokkan sebagai program prioritas, tanpa meninggalkan program-program penting lainnya. Ketiga program prioritas tersebut adalah :
1.   Pengembangan Sumberdaya Manusia yang Berkualitas
2.   Pembangunan Bidang Infrastruktur
Program ini dimaksudkan untuk memperlancar system transportasi antar daerah sampai ke daerah-daerah yang masih terisolasi. Prioritas ini secara lebih rinci dijabarkan melalui program-program sebagai berikut,
a)      Prasarana jalan dan jembatan
b)      Perhubungan darat, danau, sungai dan penyebrangan
c)      Perhubungan laut
d)     Perhubungan udara
e)      Pos dan Telekomunikasi
3.   Pembangunan Perekonomian Dalam Arti Luas
Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu parkir, apakah industri, pertanian atau parkir lainnya, yang akan dijadikan tulang punggung perekonomian daerah
Popularity: 12% 



Pembangunan di suatu wilayah/daerah pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di daerah lain, dan kebijakan ekonomi makro dari negara bersangkutan. Dengan demikian, terdapat ketergantungan antar daerah, sehingga pertumbuhan produksi perkapita di suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh lokasi daerah dan aktivitas di daerah yang bersangkutan, akan tetapi juga kondisi dan aktivitas yang ada di daerah lain. Kondisi ketergantungan ini telah melahirkan paling tidak 2 (dua) teori yang berkaitan dengan kerangka konseptual pembangunan daerah, yaitu :
1.   Konsep Basis Ekonomi
Teori ini beranggapan bahwa permintaan terhadap “input” hanya dapat meningkat melalui perluasan permintaan terhadap “output” yang diproduksi oleh parkir basis (ekspor) dan parkir non basis (local). Permintaan terhadap produksi parkir local hanya dapat meningkat apabila pendapatan local meningkat. Sementara disisi lain, peningkatan pendapatan iini hanya akan terjadi apabila parkir basis meningkat. Oleh karena itu, menurut konsep ini ekspor daerah adalah merupakan faktor penentu dalam pembangunan ekonomi. Disinilah peranan mempromosikan daerah dan subsidi langsung kepada investor menjadi sangat penting.
2.   Konsep Perbedaan Tingkat Imbalan (Rate of Return)
Pemahaman dalam konsep perbedaan tingkat imbalan didasarkan pada pemikiran bahwa suatu daerah terbelakang bukanlah disebabkan karena tidak beruntung atau kegagalan pasar, akan tetapi disebabkan oleh produktivitasnya yang rendah. Oleh karena itu, investasi dalam prasarana adalah penting sebagai sarana pembangunan daerah.
Kedua teori di  atas nampaknya sangat relevan untuk dipergunakan sebagai landasan didalam melihat proses pembangunan yang terjadi di suatu daerah. Oleh karena itu, dalam suatu proses pembangunan ada 3 (tiga) program yang dapt dikelompokkan sebagai program prioritas, tanpa meninggalkan program-program penting lainnya. Ketiga program prioritas tersebut adalah :
1.   Pengembangan Sumberdaya Manusia yang Berkualitas
2.   Pembangunan Bidang Infrastruktur
Program ini dimaksudkan untuk memperlancar system transportasi antar daerah sampai ke daerah-daerah yang masih terisolasi. Prioritas ini secara lebih rinci dijabarkan melalui program-program sebagai berikut,
a)      Prasarana jalan dan jembatan
b)      Perhubungan darat, danau, sungai dan penyebrangan
c)      Perhubungan laut
d)     Perhubungan udara
e)      Pos dan Telekomunikasi
3.   Pembangunan Perekonomian Dalam Arti Luas
Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu parkir, apakah industri, pertanian atau parkir lainnya, yang akan dijadikan tulang punggung perekonomian daerah

Popularity: 12% 


Kali ini saya akan share tentang Bab Pembangunan Ekonomi Daerah sob. Oke langsung aja ke artikel di bawah ini.
I.    Pembangunan Ekonomi Regional

    Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu provinsi, kabupaten, atau kota. 

    Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).

    Tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).

    Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
    Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi - institusi baru, pembangunan indistri - industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.

    Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.

Masalah Bunga dalam Ekonomi Islam

16 komentar
Latar belakang
Selama ini orang masih saja memperdebatkan tentang hukum bunga, haram atau halal. Perkembangan ekonomi kapitalis, perumus konsep bunga, yang telah mengakar dan merasuk kedalam sendi-sendi perekonomian masyarakat dunia, membuat orang-orang menjadi sulit untuk mengubah pemikirannya, dan menganggap bahwa praktek bunga pada setiap pinjaman atau hutang piutang adalah wajar dan layak untuk dilakukan. Dan rasionalisasi pola pikir yang telah dibangun oleh mereka, dapat mengenyampingkan nilai keadilan yang seharusnya sebagai prinsip dasar dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Penerapan bunga pada prinsip ekonomi kapitalis lebih bersifat individualistik, yang hanya berpikir untuk kepentingan probadinya tanpa memperdulikan keadaan lingkungan sekitarnya. Beban bunga pada setiap dana yang dipinjamkan dapat memberatkan dan menyulitkan ketika waktu telah jatuh tempo. Di samping harus mengembalikan nominal pokok dana yang dipinjam, juga harus mengembalikan tambahan lebihan dari dana tersebut, tanpa memperdulikan orang tersebut mampu membayarnya atau tidak. Dan jika sudah berada pada batas waktu yang ditentukan tidak dapat membayarnya, maka beban bunga secara otomatis akan bertambah.

Bila dilihat dari istilah bahasa, bunga (interest) berarti uang yang digunakan atau yang dibayar atas penggunaan uang. Atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut. Sedangkan dalam undang-undang Romawi, interest atau dalam bahasa latin disebut sebagai id quot interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung oleh si pemberi pinjaman akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan. Dan masih banyak lagi arti atau definisi tentang bunga, yang mempunyai kesamaan yaitu adanya masalah penambahan uang didalamnya.

A.    Rumusan Masalah

Adapun beberapa indikator permasalahan dalam makalah yang sederhana ini berdasarkan latar belakang diatas maka kelompok terakhir dalam diskusi ekonomi islam ini yaitu kelompok 10 dari beberapa kelompok yang luar biasa dalam berdiskusi dengan statement yang bercorak. Adapun masalah dan item-item yang dikaji dalam proses pembuatan makalah ini yaitu :
a.       Apa saja Aspek-aspek negatif bunga..................?
b.      Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga..............?
c.       Apa saja Jenis-jenis riba.......................................?
d.      Apa saja dasar dan hal-hal yang relevan dengan Argumentasi sains pengharaman bunga....................................................................?
B.     Tujuan penulisan makalah

a.       Untuk mengetahui aspek-aspek negatif dari bunga bank
b.      Untuk mengetahui apa saja dasar pelarangan bunga
c.       Untuk mengetahui apa saja yang termasuk jenis-jenis riba
d.      Untuk mendeskripsikan hal-hal yang relevan dengan argumentasi sains pengharaman bunga.

C.    Manfaat penulisan makalah

Adapun manfaat yang dapat diambil dari penulisan dan hasil persentase yang akan dibawakan oleh kelompok 10 dalam diskusi ekonomi islam ini yaitu sebagai bahan masukkan serta bahan pustaka keilmuwan dari para civitas akademika khususnya dalam ruangan diskusi,serta sebagai bahan pertimbangan dan pembanding bagi kita semua mengenai konsep bunga bank dan pengharamannya menurut syariah islami.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aspek-aspek negatif Bunga.

Ada beberapa aspek negative bunga
1.      Bagi jiwa manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain
2.      Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat
3.      Bagi roda pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
a)      Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini.
b)      di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
c)      Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
d)     Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi.

B. Dasar-dasar pelarangan bunga
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Beberapa kelemahan dari sistem bunga bank yaitu sbb:
a.       Tabungan yang direncanakan tidak selalu sama dengan investasi yang direncanakan.
b.      Suku bunga bukan faktor yang menjamin untuk menyamakan tingkat tabungan dengan tingkat investasi, melainkan tingkat pendapatan.
c.       Suku bunga yang tinggi akan mempengaruhi investasi,tingkat produksi,dan kesempatan kerja.
d.      Suku bunga kecil pengaruhnya terhadap tabungan dan investasi.
e.       Bukan suku bunga yang menjamin keseimbangan antara tabungan dan investasi,melainkan tingkat investasi.

C.    Jenis-jenis riba.
            Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
            Secara garis besar, riba dikelompokan menkadi 2 (dua) masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1) Riba Qardh Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2) Riba Jahiliyyah Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan
3) Riba Fadhl Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4) Riba Nasi’ah Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
D. Argumentasi sains pengharaman Bunga
Pertanyaan terhadap bunga dalam basis teoritis bukan barang baru. Plato menganggap bunga sebagai alat si kaya mengeksploitasi si miskin, dan Aristoteles meyakini bahwa uang sebagai alat tukar yang tidak bertambah dengan bunga. Dalam End of Economics (1991), Umar Vadillo mengatakan bahwa sebagian orang Romawi, Seneca dan Cicero berargumentasi dengan keras terhadap praktik riba, dan di kalangan orang Kristen awal; Nysennas, Augustinus,dan Acquinas juga menolak bunga.
Larangan praktik riba terdapat dalam Taurat dan Injil. Tetapi kemudian banyak orang Yahudi mengartikan larangan ini hanya antara sesama orang Yahudi, tidak untuk orang Yahudi dengan non-Yahudi.

”jika kamu meminjamkan uang kepada orang miskin dari golonganku, jangan seperti rentenir, kamu tidak boleh mengambil bunga darinya.”
(injil berbahasa Inggris edisi revisi, Eksodus 22:25)

”Kamu tidak boleh mengambil bunga dari setiap pinjaman uang kepada sesamamu, apakah dalam bentuk uang, makanan atau apa saja yang bisa diambil oleh bunga”. 
(Injil berbahasa Inggris edisi revisi , eutoronomi 23:19-20)

Pada Dewan Nicea di tahun 325 M (meskipun kompromi dipaksakan oleh Raja Konstantin), perwakilan gereja menolak mengambangkan (abstain) dalam masalah riba. Riba diharamkan oleh para pendeta. Berabad-abad berikutnya terjadi pertentangan yang semakin meningkat antara pihak gereja dan pedagang Eropa dengan praktik riba.
Berbagai perangkat hukum dibuat untuk mengatasi pengharaman riba oleh gereja. Chown dalam Ahistory of Money (1994) menggambarkan salah satu perangkat hukumnya, contractus trinius yaitu investor pada saat yang sama mengadakan tiga kontrak dengan pengusaha; memberikan modal sebagai pihak yang pasif; memberikan asuransi kerugian; dan menjual keuntungannya pada harga tertentu dengan sejumlah uang tetap setiap tahunnya kepada pengusaha. Tiga kontrak tersebut secara terpisah menghindari praktik riba, tetapi efek kumulatifnya adalah peminjaman dengan bunga.

Ketika dihadapkan pada penyebaran praktik bunga yang tidak dapat dihentikan dalam dunia bisnis, pihak gereja akhirnya berkompromi secara prinsip dan mengundurkan diri sebagai oposisi pada tahun 1545, hukum di Inggris mengizinkan penerapan bunga pada batas tertentu, meskipun di atas batas tersebut masih dianggap riba.  Tak lama, pendukung riba mendapat dukungan intelektual dari tempat yang paling mustahil.
Reformis agama Kristen, Luther dan Zwingli mengutuk riba, tetapi reformis Jean Calvin adalah yang pertama mendukung riba; satu abad kemudian penerusnya Claude Usury (1638) menulis, mengambil bunga pinjaman diperlukan untuk mencapai keselamatan. [Umar Vadillo: The End of Economic (1991)]
Ulama Islam senantiasa mengutuk riba :
”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan lepaskan tagihan bunga atas pinjamanmu jika kamu benar-benar beriman. Jika tidak maka bersiaplah bermusuhan dengan Allah dan Rasul-Nya.” (QS. AlBaqarah, 2:278)
Sekarang ini penentangan terhadap penerapan riba atas  dasar dalil agama lebih dilihat sebagai keterbelakangan yang memalukan yang dimotivasi karena selera yang rendah terhadap pelaku riba. Sering argumentasi agama terkesan tidak ilmiah dan lemah dibandingkan dengan pandangan ekonom pendukung riba.


Sebaliknya berbagai argumentasi yang terlihat ilmiah dan dengan alasan yang masuk akal telah diciptakan untuk menjustifikasi penerapan bunga dan juga tingkat suku bunga. Dalam argumentasi tersebut perkiraan inflasi, pilihan utilitas marjinal yang semakin kecil menjadi ciri utama. Semua justifikasi itu mengajukan ide keunggulan sekarang dibanding masa depan, dan bunga diterapkan untuk mengganti kerugian buat mereka yang meminjamkan uang sekarang untuk uang yang akan datang.

BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Seperti apa yang telah dikemukakan di atas tentang pandangan mengenai bunga dan riba maka kelompok ini menarik sebuah kesimpulan bahwa menurut pendapat para ulama bahwa bunga bank haramnya hukumnya karena telah tergolong ke dalam riba.beberapa alasan mengenai mengapa bunga bank di haramkan di dalam islam yaitu bunga sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya cenderung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full employment).
B.            Saran
Dalam pandangan ekonomi dan keuangan Islam, pelaku ekonomi harus dituntun dan dikontrol agar berjalan seirama dengan ajaran Islam secara keseluruhan. Sebab ekonomi Islam merupakan representasi perilaku ekonomi umat muslim untuk menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh.Kehadiran ekonomi Islam bukan hanya sekadar untuk menjustifikasi hukum terhadap fenomena ekonomi yang terjadi tetapi lebih menekankan pada pentingnya implementasi spirit Islam dalam aktivitas ekonomi. Mengimplementasikan sistem etika ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mengembangkan moral individu dan masyarakat.
Nilai dan akhlak dalam ekonomi Islam dan mu’amalat Islam yang didasarkan pada empat nilai utama, yaitu: rabbaniyyah (ketuhanan), akhlak, kemanusiaan dan pertengahan.

DAFTAR PUSTAKA

Al Mishri, Abdul Sami’. 1990. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Terjemahan oleh  Dimyaudin Djuwaini. 2006. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
 Karim, Adiwarman Azwar. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
dkk, Nur Jaka. 2007. Intisari Ekonomi untuk SMA. Bandung: CV. Pustaka Setia.
 Mubyarto. 2002. “Penerapan Ajaran Ekonomi Islam di Indonesia”(online), (http://www.ekonomirakyat.org/penerapan-ajaran-ekonomi-islam-di-indonesia.html/), diakses 24 April 2009.
 Hanin Mazaya. 2008. “Robert Zoellick : Sistem Ekonomi Kapitalis Dunia Gagal”(online)(http://www.arrahmah.com/robert-zoellick-:-sistem-ekonomi-kapitalis-dunia-gagal.html/), diakses 25 April 2009.
 Adi Wijaya. 2008. “Opini: Sistem Ekonomi Islam VS Sistem Ekonomi Kapitalis”(online),(http://qnoyzone.blogdetik.com/index.php/2008/10/31/opini-sistem-ekonomi-islam-vs-sistem-ekonomi-kapitalis/), diakses 25 April 2009.